Dari perspektif yang berbeda, Irfan Fahmi el Kindy, alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta angkatan 97, yang merupakan Advokat angkatan pertama PERADI, menyoroti keabsahan terbitnya Permenag 36/2009 yang dinilainya mengandung cacat hukum. Karena kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan gelar akademik di lingkungan perguruan tinggi agama tidak memiliki landasan hukum.
Rabu, 10 Oktober 2012
KUTIPAN "PERUBAHAN GELAR S.HI CACAT HUKUM"
Label:
Menkumham
Senin, 08 Oktober 2012
Gelar S.Hi saja tidak punya gaung, apa lagi S.Sy?
Permenag No.36 Tahun 2009 telah menimbulkan banyak tanggapan dari berbagai kalangan akademis, salah satunya adalah di Fakultas Syari’ah UIN Maliki Malang. Tepatnya pada hari Sabtu tanggal 6 Oktober 2012 dimulai dari jam 09.00 sampai dengan 12.00 WIB di ruang sidang Fakultas Syari’ah telah terjadi adu argumen antara pihak dekanat dan para mahasiswa.
Label:
Menkumham
Kamis, 12 April 2012
Visi & Misi
VISI
:
"Satu Tekad Bersama Mewujudkan DEMA_F menjadi yang Terdepan dan Lebih
Bermartabat".
Misi
:
1. Menjadikan
DEMA_F sebagai corong aspirasi mahasiswa (representative of public)
2. Meningkatkan
peran serta DEMA F dalam mengembangkan kemampuan mahasiswa Syari'ah dibidang
kajian keilmuan, olahraga dan seni. (hard skill dan soft skill mahasiswa
Syari'ah) dengan membuat dan menjalankan program-program kerja yang inovatif
tanpa mengesampingan program-program yang sebelumnya telah ada dan masih relevan
untuk diterapkan.
3. Mengembangkan
jaringan kerjasama DEMA F dengan berbagai pihak (internal dan eksternal) untuk
kemajuan Syari'ah kedepan.
Langganan:
Postingan (Atom)